Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menonaktifkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, karena mengeluarkan napi (narapidana) tanpa izin.
Oknum pegawai Lapas berinisial H itu terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba tanpa prosedur yang seharusnya, pada Senin lalu (12/7/2021).
Dari informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com, narapida narkoba diketahui bernama M.Nasir, 38, merupakan napi pindahan dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Kepala Devisi Pemasyarkatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, membenarkan pihaknya mencopot oknum pegawai yang terlibat mengeluarkan narapidana dimaksud tanpa izin.
“Yang bersangkutan langsung dilepas dari jabatanya, setelah itu pemeriksaan terus berlanjut,” ujarnya di kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
Azhari melanjutkan, setelah pemeriksaan dilakukan, dan jika nantinya ditemukan suap menyuap, Kenkumham Aceh akan melakukan tindakan tegas. Tidak menutup kemungkinan oknum tersebut akan dipidanakan, sesuai hasil pemeriksaan nantinya. Adapun untuk napi yang dibebaskan tersebut masih dalam proses pencarian.
Dia juga berharap, jika ada informasi mohon disampaiakn kepada pihaknya. Selain itu dia telah menyerahkan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian agar napi bersangkutan segera ditangkap.
Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, oknum Lapas mengeluarkan narapidana tanpa izin dari Kalapas dan Kakanwil Kemenkumham Aceh. Saat pembebasan itu, kebetulan Kalapas sedang mengambil cuti. (Kia Rukiah)