Senin, Mei 19, 2025
spot_img
BerandaAcehKekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Capai 1.227 Kasus, Pemerintah Perlu Percepat...

Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Capai 1.227 Kasus, Pemerintah Perlu Percepat Penguatan Perlindungan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perlindungan perempuan dan anak di Aceh masih menghadapi tantangan serius. Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.227 kasus kekerasan, terdiri dari 720 kasus terhadap anak dan 571 kasus terhadap perempuan.

Meski Indeks Perlindungan Anak (IPA) Aceh pada 2022 mencatat angka 66,89, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional 63,2, ketimpangan akses layanan di berbagai daerah masih menjadi persoalan mendasar.

Hal ini mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Terpadu untuk Memperkuat Kolaborasi Multisektor dalam Meningkatkan Layanan dan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak di Aceh, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, didukung UNICEF dan Flower Aceh, di Banda Aceh, Jumat (25/4/2025).

Sebagaimana dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Selasa (29/4/2025), Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, mengatakan bahwa sistem rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya terintegrasi di seluruh wilayah.

“Akses terhadap layanan belum merata, koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat. Ini pekerjaan rumah kita bersama,” kata Meutia.

Menurut Meutia, kasus-kasus yang tercatat kemungkinan hanya sebagian kecil dari kenyataan di lapangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

Layanan Perlindungan Terbatas

Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama, menyoroti masih minimnya infrastruktur layanan di tingkat daerah. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru tujuh yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang definitif dan beroperasi.

“Ini menjadi tantangan besar. Diperlukan pendekatan sistemik berbasis penguatan sistem perlindungan anak (Child Protection System Strengthening/CPSS) untuk memastikan layanan berkelanjutan,” ujar Andi.

Andi juga mendorong penerapan layanan berbasis prinsip CEKATAN, yakni Cepat, Tepat, Komprehensif, dan Terintegrasi, dalam menangani korban kekerasan.

UNICEF, lanjutnya, akan terus mendukung Pemerintah Aceh melalui peningkatan kapasitas, asistensi teknis, hingga pengembangan standar pelayanan perlindungan.

Direktur Flower Aceh, Riswati, menyatakan kolaborasi multisektor sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah yang selama ini masih kesulitan mengakses perlindungan.

“Momentum ini penting untuk memperkuat komitmen bersama. Tidak boleh ada perempuan dan anak di Aceh yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan,” ujar Riswati.

Pertemuan koordinasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta.

Semua pihak diharapkan memperkuat sinergi dalam mempercepat perbaikan layanan perlindungan perempuan dan anak di Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER