Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh, atas perkara tindak pidana korupsi dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane, Aceh Tenggara.
Kajati Aceh melalui Kasipenkum, Munawal mengatakan, proyek tersebut merupakan lanjutan 1, lanjutan 2 dan lanjutan 3 yang bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan APBA 2011 hingga 2012.
Pembangunan jalan dua jalur tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan. Pertama, pembangunan dua jalur Kutacane – batas Sumatera Utara lanjutan dengan nilai kontrak Rp19.540.826.000 yang bersumber dari dana DPID. Proyek ini dikerjakan oleh PT GL dengan direktur IR CA. Hasil audit kerugian negara sebesar Rp1.229.083.026.
Kemudian, pembangunan lanjutan 2 dengan nilai kontrak anggaran Rp25.846.960.000 yang bersumber dari APBA 2011 dan dikerjakan oleh PT MBC dengan direktur M. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.375.934.651.
Terakhir, pembangunan lanjutan 3 yang bersumber dari dana PPID dengan nilai kontrak Rp17.893.030.000 dan dikerjakan oleh PT JAS dengan direktur S. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1.591.756.772,87.
Munawal menyebutkan, pihak yang dipertanggung jawabkan atas perkara ini adalah direktur masing-masing perusahaan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SM.
“Terhadap keempat tersangka yang telah ditetapkan ini, pihak Kejati Aceh langsung menahan mereka,” tandas Munawal. (Gito)