Jumat, Agustus 1, 2025
spot_img
BerandaKejati Serahkan Tersangka Korupsi di BGP Aceh ke Kejari Aceh Besar

Kejati Serahkan Tersangka Korupsi di BGP Aceh ke Kejari Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka TW dan M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Proses Tahap II ini berlangsung pada Kamis (31/7/2025) di Bidang Pidana Khusus Kejati Aceh, yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa JPU telah menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka, TW dan M, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli 2025 hingga 19 Agustus 2025.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025.

Dalam kronologi perkara, lanjut Ali, tersangka TW selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP.

Penyimpangan tersebut mencakup kegiatan pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sistem fullboard meeting di berbagai hotel.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Terhadap perbuatan tersebut, para tersangka akan didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER