Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Barat dan Kejati Aceh menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp17,9 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Aceh Barat kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Eksekusi ini dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17.946.644.819 telah dirampas untuk negara dan disetorkan ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi,” ujar Ali Rasab.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dana bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat periode 2017–2020.
Adapun tiga terdakwa telah divonis bersalah, yaitu, Zamzami, Ketua Koperasi KPMJB, divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp1.453.738.000,00 subsider dua tahun kurungan.
Sementara, Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sedangkan, Danil Adrial (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023) divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sehingga total barang bukti uang sitaan yang berhasil dikembalikan ke negara melalui BPDPKS sebesar Rp17.946.644.819,00.
Ali mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi yang terjadi dalam program PSR di Kabupaten Aceh Barat pada periode 2017–2020.
Setelah eksekusi barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan dalam penyaluran bantuan program PSR. Beberapa aspek yang menjadi sorotan dalam diskusi ini antara lain, legalitas pekebun dan lahan proses verifikasi dan pelaksanaan replanting di lapangan.
Kemudian, pengawasan intensif oleh instansi terkait, mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian. Peningkatan sistem PSR Online/Smart PSR agar dana tersalurkan sesuai progres pekerjaan serta monitoring titik koordinat lahan untuk memastikan keabsahan program replanting
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, menyerahkan piagam penghargaan dan plakat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat. (*)