Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam rangka pengenalan hukum serta edukasi dan inklusi keuangan di setiap dayah-dayah di Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama dengan Dinas Dayah Aceh dan Bank Aceh melakukan Jaksa Masuk Dayah (JMD) di tiga dayah, Jumat (6/10/2023).
Tiga dayah yang dilakukan sosialisasi, yaitu Dayah Bustanul Arifin Putra Balee Atu Kabupaten bener Meriah, Dayah Modern Al-Muslimun Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dan Dayah Darul Ulum Matang Neuheun Kabupaten Aceh Timur.
JMD ini bertujuan memberikan pengenalan tugas dan fungsi kejaksaan, pemahaman hukum, narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta inklusi keuangan bagi santriwan/santriwati setiap dayah sesuai dengan tema “ Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
JMD ini menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dari Bank Aceh Kasi Funding Cabang Bener Meriah, Kasi Funding Aceh Utara, dan Kasi Funding Kabupaten Aceh Timur.
Pada kesempatan itu, Ali Rasab mengatakan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan gambaran awal dan membuka pemikiran santri tentang hukum, agar santri paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Tentu ini memberikan pengertian awal pada santri, agar senantiasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang oleh hukum dan menimbulkan sanksi hukuman. Jangan sampai nanti, santri kita yang niatnya mencari ilmu, namun terlibat yang seharusnya mereka tidak hadapi,” sebut Ali Rasab.
Sementara itu, Pimpinan Dayah Bustanul Erifin, Tgk Arafit, mengucapkan terima kasih kepada tim Jaksa Masuk Dayah. Selain itu juga dia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Dayah dan Bank Aceh yang telah menunjuk pesantrennya sebagai tuan rumah dalam rangka JMD.
Dia berpesan kepada santri, agar mengamalkan ilmu yang diberikan serta menerapkannya dalam sehari-hari.
Kemudian Pimpinan Dayah Al-Muslimun Lhoksukon, Tgk Usman dan Tgk Abdullah dari Dayah Darul Ulum Matang Neuheun Aceh Timur, juga mengucapkan hal yang sama. Mereka berharap, kegiatan seperti ini dapat dilakukan selama tiga bulan sekali. (*)