SIGLI (Waspadaaceh.com)- Direktur Pos Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PB-HAM) Pidie, Said Safwatullah ,SH. Sabtu (07/07/2018, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pidie.
Langkah itu dinilai penting dilakukan, untuk mengetahui tingkat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri, Pidie dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2016 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Pidie senilai Rp Rp 2.390.404.000, untuk pengadaan tanah lapangan bola kaki di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya.
“ Kami berharap Kejati Aceh dapat segera melakukan supervisi ke Pidie, dengan tujuan melakukan pemantauan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari Pidie terhadap kasus dugaan penyelewengan dana pembelian tanah lapangan bola di Indrajaya” kata Said Safwatulah.
Ia menilai, proses penaganan kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut yang saat ini sedang dilakukan peyidik Kejari, Pidie terkesan lamban. Padahal ungkap Said Safwatullah, kasus itu hampir satu tahun lebih dilakukan oleh Kejari Pidie, dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“ Maka dari itu, kami sangat berharap Kejati Aceh segera turun guna memantau langsung kinerja petugas peyidik di Kejari Pidie.. Dengan begitu akan ketahuan adanya kendala, sehingga kebutuan yang terjadi seama ini, hingga berarut hampi satu tahun ebih akan bisa tersesaikan” papar Said Safwatullah.
Pun begitu, dia berharap peyidik Kejari Pidie dapat bekerja serius dan profesional dalam pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana Otsus 2016 di Dispora Pidie, itu dengan hasil yang maksimal, karena dengan keberhasian pengungkapan kasus itu, ini menjadi barometer kinerja Jaksa Pidie.
“Jagan sampai tidak serius, karena hampir satu tahun kasus ini ditangani dalam proses penyelidikan. Idialnya dalam kasus korupsi enam bulan sudah masuk dalam peyidikan jika sudah miliki dua alat bukti. Kemudian hasil audit BPKP harus segera turun biar jelas kerugian negara yang real di korup” ujar Said Fatwatullah, SH.
Begitupun sebut dia, daam penaganan kasus dugaan tindak korupsi, tentunya penyidik harus ebih fokus dan teliti, terutama daam melihat airan dana yang turun. Mulai dari perencanaan sampai dengan eksekusi dilapangan. Dengan begitu akan terlihat terjadinya dugaan penyimpangan-penyimpangan.
Sebelumnya Kajari Pidie, Efendi, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Naungan Harahap.SH.MH, menjelaskan untuk menetapkan tersangka, pihaknya saat ini masih menunggu turunnya hasil audit dari BPKP Aceh. Naungan menjelaskan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana Otsus 2016 untuk pengadaan tanah lapangan bola di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, sangat hati-hati, fokus dan serius.
Sebanyak lebih dari 45 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari sejumah pemilik tanah, hingga Kadis Pora Pidie. “ Sekarang kita tunggu turun hasil audit BPKP, supaya dapat mengetahui jumlah kerugian negara dan menetapkan tersangkanya, ” jelas Naungan. (M Riza)