Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
BerandaAcehKejati Aceh Amankan DPO Kasus Pemerkosaan Anak

Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Pemerkosaan Anak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan buronan tersebut bernama S alias Yah Di 63 tahun. Ia merupakan warga Aceh Besar.

S diamankan pada Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Perkara ini, kata Ali, bermula pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, terdakwa sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga diputus bebas. Namun, Penuntut Umum Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Ali.

Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Aceh Besar.

Upaya pencarian terus dilakukan. Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, terpidana akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Saat proses pengamanan, lanjut Ali, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun, penangkapan berlangsung aman dan terkendali.

“Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejati Aceh dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Keberhasilan ini, tambah Ali, merupakan penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka Program Tabur (Tangkap Buronan).

Kejati Aceh mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri ke Kejati Aceh atau Kejari setempat.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Ali. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER