Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKejari Pidie Terima Pelimpahan Kasus 12 Ton BBM Ilegal

Kejari Pidie Terima Pelimpahan Kasus 12 Ton BBM Ilegal

Sigli (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie telah menerima pelimpahan atau penyerahan berkas dan barang bukti (BB) kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 12 ton. Penyerahan berkas perkara kasus tersebut berlangsung di kantor Kejari Pidie, Jumat (10/7/2020).

“Benar tadi kami sudah menerima pelimpahan kasus 12 ton BBM ilegal dari Polda Aceh melalui Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian diserahkan ke Kejari Pidie, karena tempat kejadian perkara (TKP) nya di sini. Dan kasus ini segera kami proses dan limpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Pidie, Efendi.

Menurut dia, kasus penimbunan BBM ilegal jenis premium ini diungkap oleh tim Polda Aceh di Gampong Karieng Kecamatan Mutiara Timur dengan tersangka MI, 29, warga gampong yang sama.

”Kejadiannya, itu pada Selasa, 28 April 2020, sekira pukul 15:30 WIB di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Jadi tersangka bersama BB sudah kami terima,” katanya.

Effendi, menjelaskan tersangka MI terlibat dua perkara dalam kasus yang sama. “Si MI ini pertama melakukan perbuatan penimbunan BBM ilegal pada tanggal 20 Desember 2019 di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Kemudian kasus yang kedua dia ditangkap lagi pada 28 April 2020,” katanya.

Dia menjelaskan pada penangkapan kasus yang sama si MI ini tidak ditahan, namun dalam proses pemberkasan perkaranya, dia kembali melakukan perbuatan yang sama pada 28 April 2020. Dia kembali ditangkap oleh anggota polisi Polda Aceh. Tersangka MI, lanjut Efendi, diancam dengan pasal 53 huruf C dan D tentang minyak dan gas bumi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22.

Selanjuntnya, berkas perkasa IK, 24, warga Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Namun lokasinya di Gampong Truebue, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie. IK ini ditangkap oleh petugas dari Polda Aceh pada tanggal, 28 April 2020. Barang Bukti (BB) yang diamankan seberat 2,5 ton. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER