Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, yang bersumber dari APBN Tahun 2018.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Kajari Lhokseumawe Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus Saifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu siang (19/10/2022).
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menyebutkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka masing-masing berinisial AQ, 40, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, SN, 39, konsultan pengawas, dan RU, 59, kontraktor/rekanan proyek tersebut.
“Ketiga tersangka ini langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,“ kata Mukhlis.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menambahkan, dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp356 juta, akibat kekurangan volume pekerjaan .
“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasam pihaknya dengan para ahli keuangan dan Forensic Engenering Politechnik hingga menemukan fakta pengerjaan proyek tidak sesuai volume, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sampel beton dengan tekanan yang rendah,” katanya. (*)