Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Ketiga tersangka itu berinisial, ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, MZ selaku KPA/PPTK pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023 dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023.
Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023), mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023.
BACA:Â Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Kemudian, penyidik Kejari Banda Aceh juga telah menggeledah Kantor MAA beberapa hari lalu. Dari pengeledahan itu, penyidik menyita penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi perkara pengadaan buku di MAA.
Selanjutnya, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, pengumpulan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh, jaksa berpendapat penyidikan tindak pidana korupsi ini dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, sebagaimana putusan MK. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik telah mendapatkan alat bukti sah dalam perkara ini, sehingga dapat dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
BACA:Â Ribuan Siswa di Banda Aceh Antusias Ikuti Simulasi Peringatan Dini
Setelah penetapan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas
IIB Banda Aceh, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia juga menegaskan, selain tiga tersangka ini, dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Waspada Aceh on TV