Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.588,21 gram dan ganja seberat 250,36 gram serta 33 unit hanphone di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (8/7/2021). Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender dan kemudian dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dihancurkan menggunakan martil.
Dalam permusnahan ini, turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhibuddin, Ketua Mahkamah Syariah Sayed Sofyan dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan sebagian besar narkotika hasil tindak pidana telah dimusnahkan oleh penyidik baik dari BNN RI maupun Polda Aceh.
“Aceh Utara merupakan daerah tertinggi tindak pidana narkotika. Baik sebagai pengguna hingga pengedar. Maka pemerintah daerah seharusnya membuka lapangan pekerjaan sehingga pemuda/masyarakat tidak terpikir untuk menggunakan narkoba,“ terang Diah Ayu.
Selain itu ia meminta kepada seluruh penegak hukum dapat meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum untuk mendukung program pemerintah memberantas narkotika di Indonesia, khususnya di Aceh Utara.
“Untuk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, seharusnya para pengguna narkotika dapat direhabilitasi. Namun permasalahannya di Kabupaten Aceh Utara belum ada fasilitasnya. Hal ini butuh perhatian pemerintah daerah dalam menyiapkan fasilitas pendukungnya,” pintanya. (Syaiful).