Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehKejari Aceh Utara Menangkan Pra-Pradilan Tersangka Kasus Tipikor Monumen Samudra Pasai

Kejari Aceh Utara Menangkan Pra-Pradilan Tersangka Kasus Tipikor Monumen Samudra Pasai

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memenangkan perkara pra peradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (1/12/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka N dan P terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman, mengatakan, dalam putusan tersebut hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.

“Majelis hakim menganggap apa yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah serta Due Process of Law,” kata Arif Kadarman.

Sementara sidang agenda putusan ini, turut dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, serta kuasa hukum pemohon, Bahadur Satri.

Seperti dikatahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Kelima tersangka itu FB, 61, selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM, selaku kontraktor pelaksana, kemudian P, selaku konsultan pengawas, RF, kontraktor pelaksana, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER