Minggu, April 13, 2025
spot_img
BerandaAcehKejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasee

Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasee

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (10/4/2025), mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, terpidana kasus korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara.

Eksekusi terpidana korupsi ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun. Terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, menyebutkan selain mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, terpidana Fadhullah didenda Rp400 juta , dan harus membayar uang pengganti Rp254.297.455.

“Sebelumnya, tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara pada 10 Maret 2025 lalu belum berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” sebut Reza Rahim kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Reza, berdasarkan pemantauan kesehatan terpidana yang dilakukan oleh Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara dapat dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi.

“Fathullah Badli dieksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar di Lapas Kelas III Lhok Nga Aceh Besar. Maka dengan eksekusi terpidana Fathullah Badli, JPU telah selesai melaksanakan eksekusi lima orang terpidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER