Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mengeksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (9/3/2023).
Kesepuluh terpidana yang dieksekusi cambuk, delapan di antaranya tersandung kasus maisir atau judi online, yaitu, Aulia, 22, Maimun, 38, Husaini, 31, Fikaryani, 24 kemudian, Zulkifli, 29, Firmansyah,20, warga Aceh Utara. Masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 33 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Sedangkan Mauliyandi, 23, asal Aceh Utara menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali dan Zulfikar, 25, warga Kabupaten Bireuen menjalani hukuman cambuk 15 kali. Sementara dua lainnya, yaitu Suroto, 63, tersandung kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Karimuddin, 26, tersandung kasus zina terhadap anak di bawah umur sebanyak 100 kali, dan harus menjalani hukuman pidana tambahan.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, kepada wartawan, mengatakan, eksekusi cambuk ini dalam rangka melaksanakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ini pihaknya melaksanakan putusan hakim pengadilan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
“Qanun ini merupakan kekhususan Aceh yang mengatur tentang syariat Islam, jika dilihat dari pandangan pihak lain dari luar Aceh bahwa cambuk itu dianggap penyiksaan. Tapi inilah Aceh, jadi mohon dihormati juga oleh orang asing atau negara luar Indonesia karena kekhususannya seperti itu,” kata Diah Ayu.
Dikatakan kepala Kejari, pencegahan dari perbuatan atau pelanggaran qanun itu merupakan menjadi tugas dan tanggungjawab bersama mulai lingkungan terkecil, keluarga, orang tua hingga tingkat lebih tinggi harus bersama-sama bagaimana mencegah agar kejahatan pelecehan seksual atau pemerkosaan serta perjudian untuk meminimalisir dan bahkan dizerokan.
“Kita juga berharap kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,” harapnya. (*).