Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Rabu (26/2/2025).
Dua terpidana yang dieksekusi yaitu Nurliana selaku PPK pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, menjelaskan eksekusi terhadap kedua terpidana korupsi ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk terpidana Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sedangkan T. Maimun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus yang sama. Dengan eksekusi ini, dari total lima terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012–2017, empat di antaranya telah dieksekusi.
“Untuk terpidana Fathullah Badli, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut masih menunggu salinan putusan MA, untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya,” pungkasnya. (*)