Sabtu, April 12, 2025
spot_img
BerandaAcehKejari Aceh Jaya Bersama Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Tersangka Kasus Korupsi...

Kejari Aceh Jaya Bersama Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Tersangka Kasus Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput AA di Kota Binjai, Aceh Timur, Rabu (9/4/2025).
‎‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida menjelaskan, diduga tersangka AA melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016

“Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.

Cherry Arida kembali menjelaskan, tersangka AA sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan I Nomor: B-57/L.1.24.4/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Panggilan II Nomor: B-60/L.1.24.4/Fd.1/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Panggilan III Nomor: B-1/L.1.24.4/Fd.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

“Namun tersangka mangkir sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan upaya paksa penjemputan terhadap AA di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur,” lanjutnya melalui siaran pers diterima Waspadaaceh.com.

“‎Tersangka AA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” tambahnya

‎Cherry Arida menerangkan, kepada tersangka disangkakan melanggar : pasar 2 ayat (1), Pasal 3 Jo,Pasal 18 ayat (1)huruf a b, ayat (2)dan ayat (3) UUD Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu dilakukan upaya penjemputan secara paksa. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER