Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img
BerandaAcehKejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Anggaran SPPD

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Anggaran SPPD

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar selama kurang lebih sembilan jam.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami akan menganalisa dan memeriksa lebih lanjut dokumen yang disita. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, dalam keterangannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyebutkan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus berlandaskan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER