Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Jumat malam (11/10/2019) menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan jalan layang Objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) Tapak Tuan Tapa 2017 yang menelan anggaran Rp900 juta lebih.
Tiga tersangka yang ditahan yakni berinisial, AM, selaku Penjabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pariwisata Aceh Selatan, IM, pekerja proyek, dan MS, merupakan Direktur CV GP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Fajar Mufti, mengatakan, mereka ditahan setelah melalui proses penyidikan tim kejaksan, adanya temuan telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan layang ODTW Tapak Tuan Tapa.
Dalam upaya pengungkapan kusus korupsi ini, Kejasaan Aceh Selatan telah melibatkan ahli bangunan fisik dari Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, dan ahli audit keuangan BPKP Banda Aceh.
“Dari alat bukti yang ada dan hasil penyelidikan, ternyata ada bagian bangunan jalan layang wisata Tapak Tuan Tapa yang tidak dikerjakan sebagaimana semestinya. Sehingga merugikan uang negara Rp300 juta lebih,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Aceh Selatan, Sutrisna, mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Terkait dengan adanya tersangka lainnya, dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta di persidangan maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada fakta baru di persidangan kemungkinan akan bertambah,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga tersangka dibawa aparat Kejaksaan Aceh Selatan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan. (Faisal)