Kamis, September 4, 2025
spot_img
BerandaKejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop

Jakarta (Waspada Aceh) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (4/9/2025), menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait kasus korupsi.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyebutkan, penetapan tersangka Nadiem setelah Kejagung mendalami keterangan para saksi, dan juga didukung alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, Nadiem terlihat mengenakan kemeja hijau dengan balutan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Penyidik Kejagung juga memborgol kedua tangan Nadiem.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER