Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKedapatan Bawa Gading Gajah, 2 Warga Pidie Ditangkap

Kedapatan Bawa Gading Gajah, 2 Warga Pidie Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menangkap dua warga Pidie yang ditemukan membawa dua gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, (25/4/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan kedua pelaku  yakni  MD (50) dan BSR (30). Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Ini merupakan  tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa dua  gading gajah,” tuturnya, Jumat (25/4/2024).

Dia mengatakan penangkapan  dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan.

Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER