Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menangkap dua warga Pidie yang ditemukan membawa dua gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, (25/4/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan kedua pelaku yakni MD (50) dan BSR (30). Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Ini merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa dua gading gajah,” tuturnya, Jumat (25/4/2024).
Dia mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)