Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pulang dari tempat kerja.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh saat menjenguk Safora (34), korban kecelakaan lalu lintas yang kini dirawat di RSUD Zainoel Abidin, Rabu (30/7/2025).
Safora mengalami retak panggul setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil dari arah belakang sepulang lembur dari tempat kerja. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di bawah penanganan Prof. Dr. dr. Azharuddin, kunjungan BPJS Ketenagakerjaan turut didampingi Kepala Instalasi Asuransi RSUDZA, Zulfakar.
Pihak rumah sakit menyampaikan apresiasi atas kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sigap dan bertanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting. Kami mendukung penuh komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Rahmady, Kepala Sub Bagian Informasi, Komunikasi dan Kerjasama RSUDZA.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengingatkan bahwa cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
“Banyak yang belum tahu, kalau mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja itu masuk dalam cakupan JKK. Jangan tunda untuk lapor dan periksa ke rumah sakit. Penanganan di ‘golden hour’ itu sangat krusial,” ujar Ferina.
Ia juga mengimbau peserta untuk langsung menuju rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) terdekat jika mengalami insiden kerja. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah bekerja sama dengan 22 rumah sakit PLKK yang tersebar di Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Sigli, dan Pidie Jaya.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik demi perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja di Aceh,” tutup Ferina. (*)