Medan (Waspada Aceh) – Kondisi internal PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), perusahaan penghasil bubur kertas yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, tengah memanas terkait adanya protes dari para karyawannya.
Manajemen perusahaan mendapat sorotan lantaran dituding tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan dalam grup, serta rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sedang digodok.
Isu pertama yang mencuat adalah kebijakan pemindahan tugas atau mutasi antar-perusahaan dalam grup yang dilakukan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) PT TPL. Menurut sejumlah karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB), kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para karyawan menyatakan keresahan mendalam karena mutasi tersebut dilakukan tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
Kebijakan ini dianggap sangat merugikan karyawan. Pasalnya, beban kerja dan risiko di tempat penempatan baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Selain itu, rencana relokasi penempatan karyawan juga dinilai memiliki risiko tinggi, baik dari segi keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi di wilayah tujuan penempatan.
Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, Sabtu (28/2/2026), mengungkapkan bahwa proses mutasi tersebut dilakukan secara tertutup tanpa adanya ruang dialog yang memadai antara manajemen dan karyawan.
“Sejumlah karyawan telah dipaksa pindah ke grup perusahaan lain, namun status hak-hak kami seperti masa kerja dan penyesuaian gaji tidak jelas. Ini bukan mutasi untuk pengembangan karier, tapi seolah-olah cara halus untuk memangkas biaya operasional dengan mengorbankan hak normatif kami,” ujar Dedy dengan tegas.
Selain isu mutasi, rencana PHK masal yang sedang disiapkan oleh manajemen PT TPL juga menjadi perhatian utama para karyawan. Rencana tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Menurut Dedy, dirinya dan ratusan karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh Sumatera Utara mempersoalkan beberapa poin krusial terkait rencana PHK ini.
Pertama adalah prosedur PHK yang diduga melompati tahapan yang seharusnya. Manajemen dituduh tidak melalui tahapan perundingan bipartit yang jujur dan transparan sebelum mengeluarkan kebijakan pengurangan karyawan. Kedua, muncul kekhawatiran besar bahwa perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak akan dibayarkan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
Ketiga, karyawan menuntut transparansi mengenai kondisi perusahaan. Mereka meminta manajemen membuktikan secara terbuka jika alasan PHK adalah karena efisiensi atau kerugian perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Atas kondisi yang terjadi ini, kelompok karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen PT TPL.
“Kami meminta transparansi. PT TPL adalah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumut, sudah sepatutnya mereka menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hak-hak buruh dan regulasi negara, bukan justru mencari celah untuk merugikan pekerja lokal,” tegas Dedy Armaya.
Para karyawan mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan akan transparansi dan perlindungan hak normatif ini tidak segera dipenuhi oleh manajemen.
Penjelasan PT TPL
Sehubungan dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden, Minggu (1/3/2026) mengatakan kepada Waspadaaceh.com, pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH.
Termasuk kegiatan produksi pulp di pabrik yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut, sebagai konsekuensi langsung dari keputusan pemerintah dimaksud.
Menurut Anwar Lawden, perseroan saat ini melakukan komunikasi dan koordinasi secara aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi berwenang lainnya guna memperoleh arahan lebih lanjut dalam rangka memastikan seluruh tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan ketenagakerjaan.
Sebagai konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional yang terdampak pencabutan PBPH tersebut, Anwar Lawden menyebutkan, perseroan menyadari adanya dampak terhadap keberlangsungan karyawan. Oleh karena itu, perseroan melakukan berbagai langkah penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan usaha.
“Serta memitigasi dampak yang timbul, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya,” lanjut Anwar Lawden.
Selain itu, ia mengatakan, perseroan melaksanakan penyesuaian kegiatan dan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penerapan tata kelola perseroan yang baik.
Menurutnya manajemen secara aktif melakukan konsultasi dan meminta arahan dari instansi terkait mengenai dampak pencabutan PBPH serta tindak lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan usaha, lanjut Anwar Lawden, perseroan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif, bertahap, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha perseroan.
“Termasuk kewajiban perundingan dengan serikat pekerja dan pemberitahuan kepada instansi ketenagakerjaan apabila dipersyaratkan oleh hukum,” tuturnya.
Anwar Lawden menambahkan, PT Toba Pulp Lestari Tbk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan serikat pekerja di lingkungan perseroan, serta dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Semua itu dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi seluruh karyawan terdampak dalam menghadapi situasi dan kondisi perseroan saat ini, dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (*)



