Sabtu, September 6, 2025
spot_img
BerandaNasionalKasus TPPO, 2 ABK Asal Aceh Beri Keterangan di Polres Bekasi Didampingi...

Kasus TPPO, 2 ABK Asal Aceh Beri Keterangan di Polres Bekasi Didampingi SEI dan LPSK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Aceh memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/7/2025). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam perkara TPPO yang dilimpahkan dari Polda Aceh.

Kedua korban merupakan awak kapal perikanan berbendera asing. Mereka datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kuasa hukum dari Sumatera Environmental Initiative (SEI).

“Korban yang diperiksa hari ini dua orang, yaitu saudara Z dan H. Mereka menjawab 27 pertanyaan dari penyidik Kriminal Khusus terkait kronologi keberangkatan mereka ke kapal perikanan asing,” kata Andi Suhanda, kuasa hukum SEI dalam keterangan persnya diterima Kamis (17/7/2025).

Menurut Andi, selama pemeriksaan, para korban konsisten menyebut bahwa perekrutan dan seluruh proses dugaan perdagangan orang terjadi di Aceh. Ia juga menyayangkan pelimpahan perkara dari Polda Aceh ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kita sudah mempelajari kasus ini. Dugaan tindak pidananya terjadi di Aceh. Jadi kita menyayangkan kenapa kasus ini justru dilimpahkan ke sini,” tambahnya.

Direktur SEI, Masykur Agustiar, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Ia mengungkapkan bahwa terlapor dalam kasus ini juga sudah dipanggil untuk klarifikasi.

“Kami harap proses ini berjalan objektif. Jangan pandang bulu, meskipun dalam laporan ini ada salah satu oknum aparat yang turut disebut,” kata Masykur.

SEI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan jaringan mitra lainnya berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di Aceh maupun di wilayah hukum lain. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER