Banda Aceh (Waspada Aceh) – APEL Green Aceh dan Jaringan Masyarakat Sipil mendesak pemerintah segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap dua perusahaan sawit, PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur II (SPS II), yang terbukti bersalah dalam kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh.
Desakan ini disampaikan lewat surat terbuka yang dikirim ke sejumlah instansi, mulai dari Bupati dan DPRK Nagan Raya, Gubernur Aceh, DPRA, hingga Presiden RI dan Mahkamah Agung.
“Kami sangat prihatin dengan lambannya proses eksekusi. Ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan,” kata Direkrut APEL Green Aceh, Rahmat Syukur dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
PT Kallista Alam sudah divonis hingga tingkat Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar total Rp366 miliar. Rinciannya, Rp114,3 miliar untuk ganti rugi dan Rp251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan.
Namun, hingga kini, pemulihan lingkungan dan pembayaran denda keterlambatan Rp5 juta per hari belum dijalankan sepenuhnya.
Sementara itu, PT SPS II juga sudah diputus bersalah sejak 2018. Perusahaan ini diwajibkan membayar Rp136,8 miliar untuk ganti rugi dan Rp302,1 miliar untuk pemulihan 1.200 hektare lahan yang terbakar.
“Belum ada langkah konkret dalam mengeksekusi putusan tersebut,” tegas
Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Selamatkan Rawa Tripa.
Mereka menilai keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, tapi bentuk pengingkaran terhadap keadilan dan ancaman bagi sistem hukum lingkungan di Indonesia.
“Negara harus hadir. Rawa Tripa adalah ekosistem penting yang tidak bisa tergantikan,” tutupnya (*)