Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKasus Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meria, JPU Tuntut Mantan Bupati 2,3...

Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meria, JPU Tuntut Mantan Bupati 2,3 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menuntut mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara terkait kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan, Selasa hari ini (4/4/2023), pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

“Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.

Selain hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).

Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di rutan kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini dibacakan. Sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya terkait kasus tersebut pelaku lainnya sudh divonis oleh majelis hakim, yakni Suryadi dan Iskandar. Mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

Sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Iskandar dan Suryadi dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) lalu.  (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER