Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaKasus Pembakaran Rumah Wartawan: Cabut Perlindungan Saksi dan Korban, Dek Gam Sesalkan...

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Cabut Perlindungan Saksi dan Korban, Dek Gam Sesalkan Cara Kerja LPSK

Terkait membakaran rumah wartawan: Gam Minta LPSK Tinjau Ulang Surat Pencabutan Perlindungan Saksi Korban

Banda Aceh (Waspada Aceh)  – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meninjau ulang pencabutan surat pelindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi.

Menurutnya LPSK tidak boleh mencabut perlindungan terhadap saksi dan korban. Apalagi kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga keputusan mencabut surat terkait perlindungan terhadap saksi dan korban harus ditinjau ulang.

“Ini sudah tahap penyidikan, sangat aneh kalau tiba-tiba LPSK mencabut perlindungan terhadap saksi dan korban. Saya minta LPSK tetap bekerja melindungi saksi dan korban dalam kasus itu,” kata Nazaruddin Dek Gam, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, LPSK dalam surat tertanggal 1 Februari 2021, mengirimkan surat kepada saksi dan korban kasus dugaan pembakaran rumah milik wartawan di Aceh Tenggara.

Dalam surat itu, LPSK menyampaikan terkait pemberhentian layanan perlindungan terhadap korban dan saksi.

Kata Dek Gam-sapaan Nazaruddin–LPSK tidak boleh bekerja setengah-setengah. Seharusnya LPSK harus melindungi saksi dan korban sampai kasus selesai.

“LPSK itu punya anggaran besar, jadi kalau bekerja jangan setengah-setengah,” tegas Dek Gam.

Politisi PAN itu menilai sangat aneh kerja-kerja yang dilakukan LPSK, di mana hanya melindungi korban dan saksi setengah-setengah. Pasalnya pemberhentian perlindungan tersebut bisa menjadi sebuah ancaman bagi saksi dan korban.

“Kalau seandainya tiba-tiba orang yang ditetapkan tersangka tersebut melakukan upaya balik terhadap saksi dan korban, ini bisa bahaya kalau kerja-kerja LPSK seperti ini,” ujarnya.

Untuk itu, Dek Gam mengaku sangat kecewa dengan kerja-kerja LPSK, dan akan mempertanyakan alasan pemberhentian itu dalam rapat kerja dengan LPSK.

“Saya akan panggil LPSK dan mempertanyakan alasannya. Tidak boleh kerja setengah-setengah seperti ini, bisa bahaya bagi orang yang sedang dilindungi, dan kerja seperti ini harus dievaluasi,” tegas Dek Gam.

Selaku wakil rakyat dari Aceh, Dek Gam mengaku sangat konsen memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut. Termasuk akan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Kapolri supaya mendapat perhatian serius dan segera merampungkan penyidikan termasuk mengumumkan tersangka.

“Sudah hampir dua tahun Asnawi dan keluarga menanggung resiko, tapi proses penuntasan perkara malah jalan di tempat, ada apa ini. Orang harus diberikan keadilan karena siapa saja yang melanggarnya hukum harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan,” kata Dek Gam. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER