Banda Aceh (Waspada Aceh) – NS alias SU (35) warga gampong Beurangong, Kuta Baro, Aceh Besar, pelaku pembacokan terhadap Mawardi (47) yang terjadi Kamis (12/12/2024) malam, telah diserahkan pihak keluarga kepada polisi.
Pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh pada Minggu pagi (15/12/2024) di rumahnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir membenarkan, pelaku NS alias Sigam Ubit diserahkan oleh keluarga sekaligus dengan barang bukti sebilah parang.
“Benar, NS alias Sigam Ubit melakukan pembacokan terhadap korban Mawardi di salah satu warung kopi menggunakan sebilah parang beberapa hari lalu, kini ia telah diserahkan kepada kami,” tutur Jabir.
Kini petugas sedang melakukan interogasi lebih lanjut terhadap NS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, Mawardi (47), warga Gampong Beurangong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar terpaksa dirawat di Rumah Sakit Cempaka Lima Banda Aceh.
Korban menderita luka bacok serius pasca diserang oleh NS alias Sigam Ubit, warga yang sama di salah satu warung kopi gampong setempat, Kamis malam (12/12/2024).
Peristiwa ini bermula saat korban sedang berbicara dengan temannya bernama Edi Gunawan di warung tersebut. Tiba-tiba, pelaku pun mendatangi korban.
“Jadi diduga keduanya ini salah paham, sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir.
Saat itu pelaku spontan mengambil golok yang ada di warung tersebut dan menyerang korban. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan, punggung dan bahu.
Pelaku pun langsung kabur setelah melakukan aksinya. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya. (*)