Aceh Utara (Waspada Aceh) – Untuk mengungkapkan kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Gampong Matang Baroh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah memeriksa empat saksi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menjelaskan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyedik Polsek Tanah Pasir, dua hari penangganan selanjutnya dilimpahkan ke Polres.
“Dalam kasus ini, kita telah meminta keterangan empat saksi yaitu dua aparat desa (keuchik dan tuha peut) dan dua personel dari Mapolsek Tanah Pasir yang menggerebek rumah tempat oplosan minyak pada 17 Januari 2020,” kata AKP Adhtiya, Selasa (4/2/2020).
Selain meminta keterangan empat saksi, dalam kasus tersebut menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial JL dan MY, kedua sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan saat ini masih diburu oleh petugas.
“Saksi dari aparat desa, saat memberikan keterangan mengaku tidak mengatahui ada aktifitas oplosan minyak ilegal tersebut. Sedangkan barang bukti minyak sejenis bensin itu dalam waktu dekat akan dibawa ke lab Puslapor Poldasu, agar diketahui hasilnya,” terangnya .
Diberitakan sebelumnya, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Pasir bersama Polsubsektor Lapang, Kabupaten Aceh Utara, berhasil mengungkap gudang diduga tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Gampong Matang Baroh, Kecamatan Lapang pada 17 Januari 2020.
Dalam pengerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya drum, tandon besar berisi minyak sejenis bensin, satu unit mobil Avanza warna putih, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dan beberapa barang bukti lain yang ditemukan di TKP. (Riri)