Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terdakwa M Zuardi bin Muchtaruddin Baya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa dirinya telah dizalimi dalam kasus tersebut.
“Saya merasa dizhalimi, saya tidak tahu apa kesalahan yang saya perbuat, sehingga saya dijadikan tersangka dan langsung ditahan,” ungkap M.Zuardi dalam nota eksepsinya dibacakan penasehat hukumnya Mirdas Ismail dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pekan lalu.
Terdakwa M Zuardi mendengarkan nota keberatan atau eksepsi pribadinya, itu secara virtual dari Rutan Kelas II Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Eksepsi pribadi terdakwa usai dibacakan penasehat hukum langsung diserahkan kepada majelis hakim diketuai Deni Syahputra dibantu anggota Nani Sukmawati dan Edwar, bersama eksepsi penasehat hukumnya Mirdas Ismail.
Menurut terdakwa M Zuardi, dirinya dalam kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, tahun anggaran 2019, hanya sebatas pada penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), penandatanganan kontrak, pembayaran uang muka dan sampai menyerahkan hasil pengukuran MC-0 (pengukuran awal) kepada Tim Peneliti Kontrak (P3K).
“Artinya, saya tidak ikut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak ikut terlibat dalam pembayaran termin pekerjaan,” tutur M Zuardi.
Terkait dengan pembuatan MC-0, kata terdakwa M Zuardi, sudah dilakukan dengan benar, di mana hasil pemeriksaan MC-0 yang dilakukan oleh Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ade Surya sebagai KPA pengganti.
“Dengan demikian, hasil pembuatan MC-0 dan volume tambah kurang yang tertuang di dalam adendum I bukan menjadi tanggung jawab saya,” tegas terdakwa M Zuardi.
Begitu juga, dengan proses penyusunan dokumen persiapan pengadaan, HPS, SK penetapan KPA, DPA, cetak rencana umum pengadaan (RUP), analisa harga satuan, spesifikasi teknis, KAK, rancangan kontrak, identifikasi riesiko dan lainnya, menurut terdakwa, sudah dilakukan dengan baik dan benar.
Kenapa? Karena, sudah diperiksa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Aceh dan juga ditandai dengan dapat dilakukan proses tender oleh Pokja XXXIII, kata M Zuardi membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa DPP tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada bagian lain, eksepsi terdakwa juga mengatakan penyusunan anggaran untuk pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng sudah dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahkan, penyusunan anggaran merupakan tupoksi Subbag Program di bawah tanggung jawab Kepala Dinas Pengairan Aceh. Dan penyusunan anggaran, itu disusun berdasarkan alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Aceh.
Adapun pembayan uang muka untuk pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, lanjut terdakwa M Zuardi, sudah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Pasal 29 menyebutkan pembayaran uang muka merupakan hak yang diberikan kepada rekanan pelaksana untuk melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Di akhir eksepsinya, terdakwa M Zuardi menolak keras bahwa ia disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu rekanan Yusri selaku Direktur PT Bina Yusta Az-Zuhri, sehingga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2,3 miliar.
“Isi dakwaan jaksa penuntut umum itu sama sekali tidak benar, sangat dibuat-buat dan penuh dengan rekayasa, seolah-olah saya melakukan pembayaran pekerjaan,” tutur terdakwa M Zuardi.
Padahal, M Zuardi mengatakan dirinya selaku KPA sudah digantikan dengan Ade Surya sesuai surat keputusan Gubernur Aceh tertanggal 6 September 2019.
“Kami meminta majelis hakim untuk dapat membebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Zuardi. (b02)