Medan (Waspada Aceh) – Eks Kadis Kesehatan Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudharianyah, menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Senin (24/5/2021). Kedua pejabat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus jual beli vaksin ilegal yang melibatkan dokter Lapas dan dokter di Dinkes Sumut.
Keduanya diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com membenarkan pemeriksaan kedua pejabat itu.
“Iya betul, ada beberapa saksi tambahan yang kita panggil dan periksa,” kata Hadi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan menambahkan selain kedua pejabat itu pihak Lapas juga akan diperiksa. “Mungkin akan hadir (pihak Lapas),” tegasnya.
Sementara, Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com terkait pemeriksaan dan materi pemeriksaan, enggan menjawab pertanyaan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus jual-beli vaksin COVID-19 di Medan, melibatkan dokter Lapas, dua orang ASN Dinkes Sumut dan seorang agen properti selaku kordinator.
Keempatnya adalah IW, dokter Lapas Tanjung Gusta, KS, dokter di Dinkes Sumut, SH staf di Dinkes Sumut dan SW selaku kordinator (pemberi suap) yang bekerja sebagai agen properti.
Untuk jumlah uang yang sudah dihimpun keempat tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai sebesar Rp271.250.000. (sulaiman achmad)