Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaKasus Jual Beli Vaksin, ASN Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin, ASN Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan (Waspada Aceh) – Masih ingat kasus jual beli vaksin yang pernah menghebohkan nasional, terjadi di Provinsi Sumatera Utara? Kasus ini, sudah memasuki penuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebagai informasi, Polda Sumut pada medio Juli 2021 lalu, membongkar adanya praktik jual beli vaksin yang dilakukan oknum ASN di Dinkes Sumut. Selain ASN tersebut, ternyata melibatkan dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Modusnya, para petugas ini melakukan vaksinasi berbayar kepada warga yang dikoordinir oleh seseorang. Vaksinasi berbayar ini dilakukan kepada warga yang tidak ingin antri. Sebagai dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai vaksinator, pelaku memiliki kewenangan mengelola stok vaksin.

Kini, kasusnya sudah masuk ke persidangan. KS, salah satu dokter ASN Dinkes Sumut diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison secara sah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis.

Tindakan dr KS, menurut JPU Hendri, sebagaimana diatur dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk itu kepada pelaku, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hendri dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu di PN Medan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa KS melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr KS dihubungi Sy yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin COVID-19 kepada teman-teman Sy.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Sy menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

Atas permintaan tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin. Kemudian atas permintaan dari terdakwa Sy bersedia dan setuju dengan harga tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin COVID-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di lokasi lain di Medan ternyata masih ada vaksin sisa, yang harusnya dikembalikan ke gudang namun disimpan oleh terdakwa.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dr KS memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Sy sebesar Rp11 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara ke Sy. Sementara satu terdakwa lain, yakni dr In, masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER