Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaKasus COVID-19 di Medan, 593 Orang Meninggal Dunia

Kasus COVID-19 di Medan, 593 Orang Meninggal Dunia

Medan (Waspada Aceh) – Kasus positif COVID-19 di Kota Medan sejak awal pandemi hingga kini telah mencapai 16.549 jiwa dan meninggal dunia 593 jiwa, sedangkan kasus suspek 25.091 jiwa.

Sementara itu Satgas COVID-19 Kota Medan telah melakukan penindakan sejumlah kafe yang membuka usahanya melewati batas waktu yang ditentukan.

Satgas juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni 3 M (mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak) atau menghindari kerumunan.

Penelusuran Waspadaaceh.com melalui situs resmi https://covid19.pemkomedan.go.id pada hari ini, Minggu (6/6/2021), untuk data update per Sabtu (5/6/2021), mencatat kasus Suspek mencapai 25.091 jiwa dengan rincian status pasien pulang 23.878 jiwa, meninggal 688 jiwa dan rawat 525 jiwa.

Kemudian untuk kasus positif mencapai 16.549 jiwa dengan rincian status pasien sembuh 15.334 jiwa, meninggal 593 jiwa dan rawat 622 jiwa.

“Kita masih rutin memantau dan melakukan razia pada tempat hiburan hingga 14 Juni 2021 sesuai SE Wali Kota Medan, melakukan penutupan sementara tempat hiburan guna mengantisipasi penyebaran COVID,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat kepada Waspadaaceh.com.

Rakhmat mengatakan selain melakukan razia dan memantau, pihaknya juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi prokes 3 M.

“Selalu menghindari kerumunan, pakai masker dan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Jagalah selalu kebersihan. Ingat, Corona masih ada dan belum berakhir. Kita harus bersama-sama melawannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan mengurangi kerumunan, maka potensi penyebaran COVID-19 akan berkurang. Termasuk menjaga kebersihan, baik cuci tangan maupun selalu pakai masker.

Tindakan Tegas

Dilaporkan, tim Satgas COVID-19 Pemko Medan dan Pemprov Sumatera Utara, membubarkan pengunjung yang berada di kafe. Kafe tersebut ditengarai membuka usahanya melebihi batas jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan, mengatakan, tempat makan dan minum hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Bila buka melewati jam tersebut, maka akan ditertibkan petugas.

Namun sayangnya kafe dan warkop di sebagian sudut kota Medan lainnya, tampak masih bebas beroperasi hingga lewat tengah malam, bahkan beroperasi 24 jam. Contohnya kafe dan warkop yang berada di kawasan Medan Tembung dan Medan Marelan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER