Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKasus Bantuan Ternak: Jaksa Tunggu Penyidikan Rekanan Pengadaan di DKPP Lhokseumawe

Kasus Bantuan Ternak: Jaksa Tunggu Penyidikan Rekanan Pengadaan di DKPP Lhokseumawe

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Pasca penahanan Kepala DKKP Lhokseumawe drh.Rz dan dua staf bawahannya, Minggu (29/7/2018), kini pihak Kejari Lhokseumawe menunggu hasil penyidikan lanjutan terhadap rekanan pengadaan dan penyaluran bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar bersumber APBK 2014 tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe dan IM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Banda Aceh.

Sedangkan DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada DKPP Lhokseumawe) ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar. DH adalah perempuan sehingga ia ditahan di Rutan khusus wanita.

Pihak jaksa menahan ketiga tersangka untuk 20 hari mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam 20 hari ke depan segera disidangkan.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin mengatakan,  proses hukum kasus itu tidak berhenti pada tersangka Rz, DH dan IM dari DKPP Lhokseumawe. Tetapi masih ada kelanjutan, sehingga pihaknya telah siap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terhadap rekanan yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan ternak tersebut.

Dalam persidangan terhadap ketiga tersangka itu nantinya, kata Miftahuddin, JPU juga akan menyampaikan bahwa penyidik kepolisian melakukan penyidikan terpisah terhadap ES dan kawan-kawan.

Hal itu diketahui sesuai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejari setempat, 29 Juni 2018.

“Dan yang perlu digarisbawahi bahwa penyidik kepolisian melakukan penyidikan terpisah terhadap ES dan kawan-kawan. ES adalah salah satu rekanan dalam pengadaan ternak itu,” ujarnya.

Adapun pertimbangan jaksa menahan ketiga tersangka di Rutan yang ada di Kota Banda Aceh atau Aceh Besar untuk mempermudahkan dan mempercepat proses persidangan di Pengadilan Tipikor tanpa terkendala.

Kasus bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 yang dananya dialokasikan melalui DKPP senilai Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, merugikan negara senilai Rp8,1 miliar lebih. (b16)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER