Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKarena Sakit Hati, Seorang Karyawan Bantai Kedua Majikannya

Karena Sakit Hati, Seorang Karyawan Bantai Kedua Majikannya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepasang suami istri pemilik warung nasi pecal yang berada di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (26/2/2019), ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamarnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Selasa mengatakan, pasangan suami istri itu tewas dibunuh oleh karyawannya sendiri. Setelah beberapa saat aksi pembunuhan, tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Kareng berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasutri tersebut.

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq, Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi dan Kasubbag Humas, Ipda M Nur, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, pelaku pembunuhan mengaku sakit hati.

Pelaku IS,21, adalah karyawan di warung korban, warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng. Sementara korban bernama M Nasir,50, dan Roslinda,45, yang juga merupakan warga Kecamatan Ulee Kareng.

“Pelaku ditangkap setengah jam kemudian setelah pihak Polsek Ulee Kareng mendapatkan laporan dari keluarga korban. Dia ditangkap di kawasan Gampong Doy, Kecamatan Ulee Kareng,” ujarnya.

Kapolresta menjelaskan, pembunuhan ini awalnya diketahui oleh menantu korban, yakni Dani yang mendengar suara kegaduhan dari dalam kamar mertuanya. Dani kemudian mendekat ke kamar korban dan melihat kedua mertuanya sudah tergeletak di lantai.

Dani juga melihat pelakunya yang tak lain ternyata karyawan yang bekerja di warung mertuanya.

“Saksi yang merupakan menantu korban pada saat itu mencoba merebut parang yang dipegang pelaku. Pelaku sempat mengaku bukan dia yang melakukan, dan langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Kedua pasutri itu pun sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga korban, namun nyawanya tak sempat tertolong. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Kareng langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati. Pasalnya, pelaku sering dimarahi oleh korban saat bekerja di warungnya,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sebilah parang, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, kata Kapolresta.

Selain itu, polisi juga mengamankan pisau cutter yang digunakan pelaku untuk membuka pintu kamar korban.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat tidak bersikap semena-mena terhadap karyawannya. Begitu pula karyawan jika merasa ada yang tidak benar, laporkan saja kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa di gampong atau aparat gampong,” imbau Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto. (Cb01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER