Tanjungbalai (Waspada Aceh) – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHI-T) Sumatera Utara kembali memusnahkan berbagai media pembawa ilegal yang disita di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Senin (8/12/2025).
Total komoditas yang dimusnahkan mencapai 222 kilogram, terdiri dari buah-buahan, daging, ikan, dan produk turunannya yang ditahan dari bawaan penumpang kapal serta hasil penahanan Bea dan Cukai Teluk Nibung.
Kepala BBKHI-T Sumut N. Prayatno Ginting dalam keterangan pers menyatakan, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari masuk dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Upaya tegas ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina yang bertujuan memastikan setiap komoditas aman sebelum memasuki wilayah Indonesia. Kami tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar, dan ini semua berkat sinergi dengan instansi lainnya,” tegas Ginting.
Metode pemusnahan yang diterapkan adalah pembakaran dan penguburan ke dalam tanah yang dicampur larutan khusus. Setelah dibakar, media pembawa kemudian diolah dengan larutan Effective Microorganisms 4 (EM4) – kultur campuran mikroorganisme bermanfaat seperti bakteri asam laktat dan bakteri fotosintetik – untuk mempercepat proses dekomposisi. Hal ini bertujuan agar bahan yang dimusnahkan terurai menjadi unsur yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi tanah.
Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan dari instansi mitra, antara lain Bea Cukai Teluk Nibung, Kantor Stasiun Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Nibung, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum perkarantinaan.
Turut hadir juga Wakil Wali Kota Tanjung Balai M. Fadly Abdina beserta jajarannya. Fadly mengapresiasi peran Badan Karantina Indonesia (BKI) dalam menjaga keanekaragaman hayati hewani dan nabatin di Tanjung Balai.
“Kami berterima kasih, dengan hadirnya Karantina di Kota Tanjung Balai, keanekaragaman hayati di sini tetap terjaga,” ungkapnya.
Fadly menyebutkan bahwa di Teluk Nibung banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Oleh karena itu, bimbingan dari BBKHI-T Sumut agar mereka memahami peraturan karantina sangat dibutuhkan.
“Semoga nantinya produk-produk hasil UMKM ini dapat dipasarkan keluar Teluk Nibung bahkan hingga tingkat ekspor,” harapnya. (*)



