Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, memberhentikan sementara seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Langsa, tersangka penyelundup sabu-sabu 48 kg yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019) mengatakan, sipir berinisial DU ini diberhentikan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan terhadap perkara yang menjeratnya.
“Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai yang berada dalam proses pemeriksaan dan penahanan atas tindakan pidana, harus diberhentikan sementara. Apabila pengadilan telah menetapkan putusan bersalah terhadapnya, ia akan segera diberhentikan,” kata Lilik.
Seperti diketahui, Jumat (11/10/2019), BNN dalam keterangan persnya berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu 40 kg yang dilakoni DU bersama isterinya. BNN berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 20 kg di rumah yang bersangkutan, sementara sisanya diketahui telah diedarkan ke sejumlah daerah.
Sebelumnya, DU pernah tercatat sebagai pegawai pemerintah daerah (Pemda). Melalui serangkaian tes urin pada tahun 2018 lalu, dia terbukti positif narkoba.
“Ia lalu dibina di Kanwil. Setelah pulih, DU ditugaskan di Lapas Langsa, sejak Februari 2019, namun setelah ditangkap kali ini, yang bersangkutan diberhentikan dari tugas dinas tersebut,” ungkitnya.
Lilik menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada pegawai yang terlibat kasus narkoba. BNN bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan juga tengah menelusuri lebih lanjut jaringan penyelundupan narkoba tersebut.
“Apakah nanti dalam pengembangannya ada keterlibatan petugas maupun narapidana lainnya, ini tengah diperiksa,” ujar Liliek.
Sipir Lapas Rentan Terlibat Narkoba
Belum ada keterangan pasti terkait motif keterlibatan sipir DU dalam kasus narkoba. Namun Lilik meyakinkan motifnya bukan ekonomi.
“Sebagai seorang pegawai yang digaji cukup, tentu tidak masuk akal jika itu motifnya, kita duga ia terbawa arus,” ucap Lilik.
Tak pelak, dari peran dan tugasnya sebagai sipir di lapas, ada risiko yang musti dicermati. Apalagi, Lilik melanjutkan, kondisi lapas di Aceh kian memprihatinkan, dimana jumlah terpidana kasus narkoba sudah mencapai 70 sampai 80 persen.
“Disitu ada pemakai, kurir, hingga bandar. Tentu kondisi di dalamnya sangat rentan. Pengguna mencari barang, dan bandar melihat ini sebagai pangsa pasar,” ungkapnya.
Hingga kini, Kanwil Kemenkumham terus memantau persoalan ini, termasuk menjalin koordinasi dengan BNN Provinsi untuk mendata narapidana yang masih berisiko terkait dengan peredaran narkoba.
“Kita akan mengawasi dan melakukan penindakan setelah BNN memberikan informasi yang pasti,” pungkasnya. (Fuadi)