Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh bersama Tim Reformasi Birokrasi (RB) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) berkomitmen untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) di tiga lembaga pemasyarakatan di Aceh.
Langkah ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon, dan Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) di ketiga satuan kerja ini menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang bersih serta efektif.
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024) menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memastikan keberhasilan implementasi ZI di Lapas dan Rutan tersebut.
“Dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani, kami akan memberikan dukungan penuh kepada Tim RB Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan ZI di LPKA Kelas II Banda Aceh, Rutan IIB Takengon, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah dapat terwujud dengan baik,” ujar Meurah.
Langkah-langkah konkret kata Meurah, telah disiapkan, termasuk peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pengembangan, penguatan pengawasan internal, serta penyederhanaan prosedur administratif. Selain itu, penerapan teknologi informasi juga menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat umum.
“Kami percaya dengan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Aceh dan Tim RB Ditjen Pemasyarakatan, kami dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai WBK dan WBBM di Aceh,” tambah Meurah.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.
Sementara itu, Ketua Tim Verlap Ditjen Pas, Tunggadewi Ratu Wardhani, menyatakan keyakinannya terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh ketiga Satker tersebut dalam upaya meraih predikat WBK, tentunya harus didukug oleh komitmen seluruh jajaran untuk dapat lebih optimal dalam menyiapkan data dukung yang akuntabel dan aktual.
Adapun Tim Ditjen Pemasyarakatan terdiri dari Tunggadewi Ratu Wardhani, Humaira Febrinaharnum Analis Hukum dan Indana Nadya Zulva Analis Hukum.
Mereka ini didampingi oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Indra Gunawan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, serta Tim. (*)