Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman terus berupaya meningkatkan kinerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah, salah satunya dengan mengunjungi dan menginspeksi sejumlah UPT di Wilayah Timur Aceh, Rabu (29/8/2024).
Adapun UPT yang dikunjungi Meurah Budiman selama dua hari tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas IIB Idi dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Di hadapan Kalapas dan sejumlah pejabat maupun satuan keamanan Kelas IIB Kuala Simpang, Meurah mengingatkan untuk tetap meningkatkan pengawasan dan penggeladahan terhadap pegawai yang terlibat judi online. Menurutnya, kasus judi online sekarang sedang marak terjadi tidak menutup kemungkinan pegawai juga terlibat.
“Selalu ingatkan seluruh jajaran pegawai untuk menghindari dan tidak terlibat dengan judi online, karena hal tersebut akan sangat merugikan dirinya sendiri nantinya,” pesan Meurah.
Meurah menegaskan akan ada sanksi yang berat apabila ada pegawai terlibat dengan judi online. Ia mengingatkan sanksi berat akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan terburuk yaitu pemecatan dari jabatannya.
“Sudah ada yang dipecat, oleh karena itu selalu ingatkan jajaran untuk menjauhi aktivitas terlarang tersebut,” lanjut Meurah.
Di samping itu, Meurah juga berpesan untuk meningkatkan pelayanan yang ada Lembaga Pemasyarakatan baik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun untuk masyarakat yang melakukan kunjungan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan integritas dan memastikan bahwa hak-hak WBP serta masyarakat terpenuhi dengan baik.
“Mari tingkatkan layanan yang sudah ada, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Meurah.
Pada kunjungan tersebut, Meurah juga berkesempatan mamantau langsung kondisi dapur serta blok hunian. Ia memastikan kebersihan dapur di Lapas tetap terjaga. Menurutnya hal ini juga merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak WBP yang harus tetap terpenuhi. (*)