Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKajati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie

Kajati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Gigieng, Pidie.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021), di Gedung Kejati Aceh. Dia menyebutkan, kelima tersangka, yaitu berinisial FJ, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh yang diketahui selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2018.

Tersangka kedua yakni JF, Kepala UPTD Wil I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka ketiga adalah KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya Kejati Aceh juga menetapkan SF selaku Wakil Direktur CV PJ serta RM selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT NG.

Yusuf mengatakan, penetapkan tersangka berdasarkan penemuan penyidik bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan Gigieng dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar lebih.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucap Yusuf.

Yusuf mengatakan terhadap kelima tersangka itu belum dilakukan penahanan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Sebelumnya Yusuf menjelaskan pembangunan jembatan ini sudah dilakukan secara bertahap, pekerjaan abutment tahap I tahun 2017 sedangkan tahun 2018 tahap II pemasangan rangka baja dan ditahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.

Namun di antara tahap itu, kata Yusuf, terdapat ketidaksesuaian seperti pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan. Kemudian tahap dua pekerjaan rangka baja jembatan Gigeng tersebut tidak ada pemeriksaan pekerjaan oleh tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan Pengguna Anggaran (PA) yang mempunyai tugas mengawasi anggaran, namun tidak mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Kemudian tahap tiga terdapat ketidaksesuaian pengecoran lantai jembatan, sehingga terjadi lendutan pada girder jembatan, sampai Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim teknik dari Unsyiah. Mereka berpendapat bahwa hasil desain jembatan girder Kuala Gigieng Simpang Tiga Pidie tahun anggaran 2018, secara teknis tidak layak karena girder jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam RSNI untuk memikul beban jembatan sehingga tidak aman untuk digunakan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER