Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaKadisdik Aceh Rachmat Fitri Dinonjobkan, Bardan Sahidi: Sinyal akan Ada Mutasi Pejabat...

Kadisdik Aceh Rachmat Fitri Dinonjobkan, Bardan Sahidi: Sinyal akan Ada Mutasi Pejabat Eselon II

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sinyal yang menyebutkan bakal terjadi perombakan SKPA di jajaran Pemerintah Provinsi Aceh tampaknya sudah mulai mengambil “korban”. Kabar teranyar yang sudah menjadi kenyataan adalah dinonjobkannya Rachmat Fitri dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh.

Kabar yang beredar WAG dan menjadi konsumsi publik, posisi Rachmat Fitri, mantan Wakil Bupati Aceh Barat ini, sekarang dirangkap oleh Alhudri, yang kini masih menjabat sebagai Kadis Sosial Aceh.

Sedangkan Rachmat Fitri yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Jumat (18/12/2020), tidak membalas pertanyaan yang disampaikan via WhatsApp, meski ada tanda dia telah membacanya. Begitu juga ketika coba ditelepon, dia juga tidak mengangkatnya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang coba dikonfirmasi Waspadaaceh.com prihal non job jabatan Rachmat Fitri, Jumat malam, belum membuka WhatsApp. Begitu juga Alhudri yang ditunjuk sebagai pejabat sementara Kadisdik Aceh, saat dihubungi Waspadaaceh.com tidak mengangkat telepon.

Sementara itu politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) asal pemilihan Aceh Tengah dan Bener Meriah, Bardan Sahidi, kepada Waspadaaceh.com mengaatkan hal itu sebagai hak prerogatif Gubernur Aceh sebagai user.

“Kepala SKPA adalah pembantu kepala daerah mewujudkan program pemerintah dalam visi dan misi Pemerintah Aceh (RPJP dan RPJMD) Aceh,” katanya.

Dalam hal rangkab jabatan, menurut dia, tentu tidak baik dua SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dijabat oleh satu orang.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRA itu, hal ini sebuah sinyal akan ada mutasi Pejabat Tinggi Pratama (JPT) eselon II, kepala dinas/badan di lingkup Pemerintah Aceh

“Ada beberapa jabatan lowong dan beberapa pejabat yang sudah memasuki masa pensiun (purna tugas),” sebut Bardan.

Dalam pengamatan Bardan, tidak terlihat adanya pembinaan dan jaminan karier ASN di Aceh, hal itu terjadi karena Baperjakat tidak berperan dengan baik.

Pejabat pembina kepegawaian daerah adalah kepala daerah, setelah membaca rekomendasi tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan). Ini berlaku untuk semua level jabatan eselon IV eselon II dan eselon II, ujarnya.

“Sehingga tidak ada lagi pengisian jabatan oleh dua orang yang sama. Bahkan pada pemerintahan sebelumnya ada pejabat sudah ‘almarhum’ tapi tetap dilantik,” jelas Bardan Sahidi. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER