Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs.Alhudri,MM, berharap, tidak ada lagi ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak dasar eks psikotik atau orang yang pernah mengalami gangguan jiwa di Aceh.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dalam sambutan tertulisnya pada pembukaan pelatihan tenaga pendamping eks psikotik angkatan 1 (pertama) di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (4/9/2018).
Mereka berhak mendapatkan pemenuhan kesejahteraan dan berinteraksi serta bergaul dalam kehidupan bermasyarakat, kata Alhudri dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rahsos) Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah.
“Selama ini masih ada ketimpangan terhadap hak-hak eks psikotik dalam menikmati pembangunan di Aceh,” ujar Devi Riansyah.
Para eks psikotik kerap diibaratkan sebagai manusia yang hanya dianggap beban bagi keluarga dan lingkungannya. Justeru itu diadakan pelatihan terhadap tenaga pendamping eks psikotik, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Aceh dalam menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas terutama eks psikotik.
Menurut Devi, perubahan paradigma penanganan penyandang disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan belas kasihan ke pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Kita ketahui bahwa ini bukan merupakan pekerjaan mudah, perlu keterlibatan banyak pihak dalam melaksanakan kegiatan ini,” katanya.
Dukungan keluarga terdekat dan lingkungan sekitarnya juga sangat diperlukan. Peran dan motivasi keluarga bisa membuat eks psikotik kembali menunjukkan kepercayaan diri untuk kemandirian mereka kelak.
Pelatihan ini diikuti peserta dari perwakilan dinas sosial sepuluh kabupaten/kota se Aceh, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan perwakilan keluarga eks psikotik.(ria)