Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Meski sempat menjadi buronan setelah membawa kabur uang hasil korupsi ke luar negeri, akhirnya Keuchik Matang Ulim Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Polres Lhokseumawe dalam persembunyiannya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Minggu (23/2/2020), terkait penangkapan tersangka korupsi, yakni Keuchik Matang Ulim ILM, 41.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, tersangka merupakan Pj Kades (kepala desa) yang merupakan PNS Pemko Lhokseumawe. Dia berhasil ditangkap setelah kembali dari pelariannya pada 7 Febuari 2020.
Tersangka telah menjabat keuchik selama satu tahun enam bulan sejak tahun 2017. Penangkapan PNS Pemko Lhokseumawe itu atas dugaan telah menggelapkan dana desa senilai Rp361.480.000.
“Pada tahun 2017, tersangka mengambil uang sebanyak tujuh kali, dari total anggaran dana desa Rp793.034.000 yang bersumber dari APBN 2017,” ujarnya.
Dikatakan Ahzan, pengambilan uang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara pada lembaran cek, dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada bulan September dua kali, Oktober satu kali dan Desember satu kali, dengan total Rp300 juta.
“Ditambah lagi yang diambil diketahui bendahara desa sebanyak tiga kali, penarikan pada bulan Agustus sekali dan Desember 2017 dua kali dengan total uang Rp110.275.000. Namun uang tersebut setelah ditarik, tidak diberikan kepada bendahara,” katanya.
Sehingga dana desa yang dikuasai tersangka pada tahun 2017 sebanyak Rp410.275.000. Kemudian ada dikembalikan sebanyak Rp85 juta setelah dipakai.
“Jadi setelah kita audit, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN), terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, adanya kerugian negara senilai Rp361.480.000,” tuturnya.
Perbuatan tersangka ILM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325.275.000. Karena itu dia akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, kata Wakapolres Lhokseumawe.
Sementara itu, dari hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan dana desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara adalah senilai Rp361.480.000.
“Akibat perbuatannya, pembangunan di Desa Matang Ulim pada tahun 2017 banyak yang tidak terlaksana dan tidak selesai,” kata Indra.
Sebelumnya petugas sempat kehilangan jejak atas keberadaan tersangka, namun pada awal tahun 2020, petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka sudah kembali ke Indonesia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen cek pencairan dana desa, print out rekening koran giro dan SKPK Kades serta dokumen lainnya,” katanya. (b16).