Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji tahun 2026 hanya sebesar Rp54,1 juta atau tepatnya Rp54.193.807 per orang.
Angka ini merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang disepakati sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan penurunan biaya haji ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat kerja di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Besaran rata-rata BPIH 2026 disepakati sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler, lebih rendah sekitar Rp1 juta dari usulan awal Kementerian Haji dan Umrah yang mencapai Rp88,4 juta,” ujar Marwan.
Dari total biaya tersebut, jemaah hanya menanggung 62 persen atau Rp54,1 juta per orang. Angka ini turun Rp1,2 juta dari tahun lalu.
Sementara sisa dari Rp54,1 juta itu atau sekitar Rp33,2 juta (38 persen) disubsidi pemerintah melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan memastikan, penurunan biaya ini tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Sebagaimana diketahui, musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah. (*)



