Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Puluhan jurnalis Lhokseumawe – Aceh Utara dari berbagai media bersama mahasiswa tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh, menggelar aksi solidaritas jurnalis, di Taman Riadhah Kota Lhokseumawe, Kamis (8/4/2021).
Aksi solidaritas wartawan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), mendesak Kapolri menyelesaikan kasus Nurhadi wartawan Tempo yang mengalami kekerasan saat melakukan tugas liputan investigasi kasus suap pajak.
Koordinator aksi, Zaki Mubarak, dalam orasinya menuntut sikap profesionalisme Polri dalam proses penyelidikan terhadap pelaku kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
“Siapapun yang terbukti bersalah baik itu oknum TNI maupun oknum polisi, harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang,“ pintanya.
Menurunya, selama ini aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terbukti banyak kasus kekerasan yang dialami jurnalis tapi belum ada yang tuntas diproses, ujarnya.
“Apa yang dialami jurnalis Tempo ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap pekerja pers masih sangat rendah dan lemah,” pungkasnya.
Aksi solidaritas yang dilakukan puluhan jurnalis Lhokseumawe-Aceh Utara, mendapat mengawalan dan pengamanan belasan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti. (Syaiful).