Banda Aceh (Waspada Aceh) — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN adalah keliru dan tidak benar.
Dimana, sebelumnya BPKAD Kota Lhokseumawe tersebut kepada salah satu media mengatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe, belum menerima gaji Januari 2026. Pasalnya, Gubernur Aceh Muzakkir Manaf belum menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang hasil evaluasi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Atas persoalan itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kini angkat bicara. MTA mengatakan bahwa persoalan pembayaran gaji ASN di Lhokseumawe tidak ada relevansinya dengan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh atas hasil evaluasi APBK 2026, sebagaimana yang disampaikan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik. Pernyataan tersebut juga berpotensi besar terjadinya asumsi publik seakan gubernur menghambat SK hasil evaluasi,” tegas Muhammad MTA, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemko Lhokseumawe justru sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026. Perwal tersebut diajukan oleh Pemko Lhokseumawe pada 8 Januari 2026 dan telah diproses oleh Pemerintah Aceh.
Perwal ini, kata MTA, menjadi dasar hukum utama untuk pencairan dan pembayaran gaji ASN sebelum APBK 2026 ditetapkan secara penuh.
“Sejak awal keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026, kami sudah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera mengajukan Perwal supaya tidak terjadi hambatan pembayaran gaji ASN di awal tahun anggaran,” jelasnya.
Muhammad MTA juga menegaskan bahwa hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih dalam proses di Pemerintah Aceh. Sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja sejak dokumen diterima pada 23 Desember 2025, sehingga batas akhir penyelesaian berada pada 19 Januari 2026.
Setelah hasil evaluasi rampung, barulah dokumen tersebut disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti bersama DPRK sebelum dikembalikan ke Pemerintah Aceh.
Sebagai perbandingan, MTA menyebutkan bahwa saat ini seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN, kecuali Aceh Selatan yang sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang sedang menunggu terbitnya Perwal.
“Kami berharap semua pihak menyampaikan informasi secara utuh dan relevan agar tidak menyesatkan publik serta menjaga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (*)



