Banda Aceh (Waspadaaceh)- Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPR Aceh, diminta ikut bertanggungjawab memberikan penjelasan, terkait pembatalan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Juru Bicara DPA Partai Aceh, H.Muhammad Saleh, Minggu (4/8/2019) di Banda Aceh.
Pembatalan Qanun itu, ujar Muhammad Saleh, sebagaimana surat Kemendagri, Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, tentang pembatalan Qanun Aceh, Nomor: 3/2013, tentang bendera dan lambang Aceh. Anehnya, surat pembatalan bertahun 2016 itu, baru dalam beberapa minggu terakhir diketahui terungkap ke publik.
Karena itu, lanjut Muhammad Saleh, baik Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh yaitu, Plt Gubernur Aceh, ketua maupun Pimpinan DPR Aceh, wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang posisi kasus ini sebenarnya, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan dalam masyarakat.
“Partai Aceh meminta kepada semua pihak untuk segera menghentikan gaya politik naratif yang cenderung menghujat serta saling melempar tanggungjawab. Mulailah dengan langkah kreatif, memberi solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang sedang kita hadapi bersama,” tegas Muhammad Saleh melalui pernyataan tertulisnya.
Menurut Muhammad Saleh, persoalan bendara dan lambang Aceh merupakan keputusan politik serta hukum yang sah dari DPR Aceh, yang mewakili berbagai anggota partai politik nasional dan lokal periode 2009-2004. Kemudian disusul 2014-2019, yang dipilih oleh rakyat secara sah dan sesuai konstitusi Indonesia.
Hanya saja, dalam perjalanannya, masih belum mencapai titik temu dengan pemerintah pusat (Jakarta). Ini dibuktikan dengan berlangsungnya pembahasan bersama atau round table (pembahasan satu meja) antara Pemerintah Aceh, DPRA Aceh bersama Pemerintah Indonesia.
“Itu sebabnya, menuding dan mendesak secara sepihak, telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan proses perdamaian yang wajib kita jaga bersama”.
“Round table yang sudah berlangsung beberapa kali ini, merupakan bukti bahwa masih ada ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bermartabat,” sebut Muhammad Saleh.
Hanya saja, terbitnya surat Kemendagri Nomor:188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016, secara sepihak, menurut Juru Bicara Partai Aceh (PA) ini, telah menciderai semangat dan nilai-nilai perdamaian (MoU) Helsinki, tanggal 15 Agustus 2005 dan kekhususan Aceh, sesuai dengan UU No: 11/2006, tentang Pemerintah Aceh.
Karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh (Plt Gubernur Aceh) bersama ketua serta Pimpinan DPR Aceh, diminta segera bertindak cepat, menjelaskan kepada rakyat Aceh serta melakukan aksi nyata, menjawab semua tanda-tanya rakyat Aceh secara terbuka.
“Kepada berbagai elemen rakyat Aceh kami meminta untuk melihat masalah ini secara lebih substantif. Perdamaian yang sudah kita rasakan saat ini, merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang merupakan representasi dari mandat politik dan hukum dari rakyat Aceh saat itu, untuk mengakhiri konflik bersenjata”.
“Semua ini tidaklah gratis, tapi ditebus dan nyawa, darah dan air mata. Karenanya, Partai Aceh (PA), memiliki tanggungjawab moral serta politik untuk menyelesaikan masalah bendera dan lambang Aceh secara bermartabat,” tegas Muhammad Saleh.
Begitupun, Juru Bicara Partai Aceh ini mengaku, dapat memahami berbagai masukan, kritik serta desakan dari sejumlah rakyat Aceh tentang bendera dan lambang Aceh. Hanya saja, desakan dan kritik tersebut, jangan sampai merusak tatanan perdamaian dan proses pembangunan di Aceh.
“Kami dapat memahami dan merasakan berbagai masukan tersebut. Itu biasa dalam alam demokrasi. Tapi jangan sampai kritik dan masukan tersebut, merupakan agenda tersembunyi dari pihak tertentu yang ingin merusak damai Aceh serta pengalihan isu dari proses pembangunan yang kini sedang berlangsung di Aceh,” imbau Muhammad Saleh.
Misalnya, kata Muhammad Saleh, soal realisasi APBA 2019 yang hingga kini masih belum maksimal. Termasuk penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) serta regulasi lainnya, tentang pemanfaatan sumber daya alam (minyak dan gas bumi) di Aceh, sehingga memberi efek langsung pada penerimaan dana Otsus Aceh di masa datang.
“Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh rakyat Aceh, khususnya mantan kombatan GAM, kader maupun simpatan Partai Aceh, agar menahan diri dan tidak mudah terpancing dengan agenda tersembunyi dari pihak tertentu, sehingga dapat memancing dan menimbulkan konflik horizontal sesama rakyat Aceh,” ungkap Muhammad Saleh.
Diakui Juru Bicara Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh, walau usia perdamaian Aceh sudah memasuki 14 tahun (15 Agustus 2005-15 Agustus 2019), namun masih ada pihak tertentu yang berupaya untuk melakukan gerakan destroyer of peace (perusak perdamaian) yang telah berjalan di Aceh selama ini.
“Kita terus diuji dengan berbagai tudingan dan hujatan serta regulasi yang merugikan Aceh. Misal, belum terpenuhinya sejumlah poin MoU Helsinki serta pasal-pasal dalam UUPA,” ujar dia. (ria)