Kamis, September 11, 2025
spot_img
BerandaPolitikJubir Mualem Sebut Revisi UUPA 2025 Warisan 3 Presiden untuk Aceh

Jubir Mualem Sebut Revisi UUPA 2025 Warisan 3 Presiden untuk Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman, menyebut keberhasilan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2025 sebagai warisan atau legacy dari tiga Presiden Republik Indonesia.

Menurut Kamaruzzaman, proses panjang revisi UUPA yang saat ini tengah dibahas merupakan rangkaian sejarah yang melibatkan tiga kepala negara sejak awal masa damai di Aceh pasca-konflik.

“Keberhasilan Revisi UUPA di tahun 2025 ini adalah legacy dari tiga Presiden Republik Indonesia sekaligus,” ujar Kamaruzzaman, kepada Waspadaaceh.com, Jumat malam,(25/7/2025).

Dia menjelaskan, RUUPA dibuat pada tahun 2005/2006 atas dasar kesepakatan dari pihak Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Perjanjian MoU Helsinki pada Tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia.

Perjanjian Helsinki ini memuat soal-soal yang berhubungan dengan keamanan, reintegrasi, kewenangan dan pembagian pendapatan. Ini semua adalah legacy dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melahirkan MoU Helsinki di Finlandia.

Warisan kedua, kata Kamaruzzaman, adalah dari Presiden Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dahulu menetapkan UU Otonomi Khusus Aceh Nomor 18 Tahun 2001. Dalam UU tersebut, Aceh diberikan dana Otonomi Khusus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun.

“Konsep awal RUUPA juga mengadopsi klausul dari UU Otsus No. 18/2001. Ini menjadi dasar dalam penyusunan UUPA oleh Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forum Rektor Aceh saat itu,” katanya.

Sementara warisan ketiga datang dari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang berlangsung. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah merampungkan draft revisi UUPA yang memuat perpanjangan Dana Otsus, penguatan kewenangan Aceh, serta skema baru pembagian pendapatan.

“Draft revisi ini telah diserahkan kepada Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disetujui. Jika berhasil diundangkan dalam tahun ini maka ini akan menjadi legacy dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan kewenangan lebih luas/otonom kepada Aceh,” ujarnya.

Karena itu, atas nama pemerintah dan rakyat Aceh, Teuku Kamaruzzaman menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang telah datang langsung ke Banda Aceh untuk mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Aceh serta seluruh kabupaten/kota. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER