Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaAcehJubir KPA Pusat Tegaskan Dukungan Penuh kepada Mualem-Dekfad

Jubir KPA Pusat Tegaskan Dukungan Penuh kepada Mualem-Dekfad

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage, menegaskan bahwa KPA secara tegas mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mualem-Dekfad, yang diusung oleh Partai Aceh.

Begitu juga seluruh calon Bupati/Wali Kota yang didukung partai lokal tersebut di seluruh Aceh.

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan maraknya pihak-pihak yang mengatasnamakan eks kombatan GAM/KPA untuk mendukung pasangan calon lain, yang dinilai melanggar instruksi resmi dari Komando Pusat KPA.

Dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Azhari Cage menyoroti tindakan beberapa individu, seperti Safwan di Tamiang, yang berani mencatut nama eks kombatan GAM dan menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan calon lain.

“Apa hubungannya mantan kepala dinas dengan eks kombatan GAM? Tidak ada satu pun eks kombatan GAM/KPA yang mendukung pasangan lain,” tegas Azhari, Selasa (12/11/2024).

Dia menegaskan bahwa surat instruksi dari Komando Pusat KPA nomor 18/KPA/X/2024 dengan jelas menyatakan dukungan penuh terhadap Mualem-Dekfad.

Azhari juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan nama eks kombatan GAM demi kepentingan pribadi, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Aceh Timur, Pidie, dan lainnya.

Azhari Cage juga mengingatkan bahwa struktur komando GAM yang sah berada di bawah Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Alkhaytar dan Panglima GAM Tgk H Muzakir Manaf. Oleh karena itu, pihak yang tidak berada di jalur komando KPA diminta untuk tidak membawa-bawa nama eks kombatan GAM untuk tujuan politik pribadi.

“Jangan bawa-bawa nama eks kombatan GAM jika tidak berada dalam jalur komando yang jelas. Kami meminta kepada seluruh eks kombatan dan KPA di Aceh untuk patuh dan bekerja sama untuk memenangkan Mualem-Dekfad, demi kemaslahatan rakyat Aceh,” tambah Azhari.

Dia juga mengingatkan bahwa keputusan Komando Pusat adalah keputusan mutlak yang harus diikuti oleh semua anggota KPA di seluruh Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER