Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar menyatakan Direktur RSU Meuraxa Banda Aceh, dr Riza dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Tomi pun menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung terhadap bersangkutan sehingga ditunjuknya seorang Pelaksana Tugas Direktur (Plt Direktur).
“Bukan pencopotan, melainkan pembebastugasan sementara terhadap Direktur RSU Meuraxa, dr Riza,” kata Tomi kepada Waspada Aceh, Sabtu (22/3/2025), dalam keterangan tertulisnya.
Tomi menjelaskan bersangkutan dibebastugaskan sementara guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam rangka menjamin objektivitas proses yang sedang berlangsung.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, telah ditunjuk M Nurdin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Meuraxa untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal dan tidak terganggu,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal “mencopot” Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraxa dr Riza, Jumat (21/3/2025). Bunda Illiza, sapaan akrabnya, menunjuk M Nurdin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur sementara.
Informasi tersebut diperoleh Waspada Aceh di kalangan internal Pemko Banda Aceh. Pencopotan dilakukan karena saat ini dr Riza sedang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hutang rumah sakit milik Pemko Banda Aceh kepada pihak ketiga saat ini mencapai Rp49 miliar. Padahal rumah sakit itu berstatus BLU. (*)